Kredit Profesi Umum adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai, swasta selain pegawai PT. BPR Artha Puspa Mega.
Spesifikasi Produk:
- Diperuntukan untuk karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai swasta selain pegawai PT. BPR Artha Puspa Mega.
- Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
- Jangka waktu kredit maksimal sampai dengan satu bulan menjelang masa jabatan terakhir.
- Penggunaan kredit untuk kebutuhan konsumtif dan peningkatan kesejahteraan.
- Suku bunga 12% efektif per tahun.
Syarat dan Ketentuan:
- Kredit profesi umum diberikan setelah didahului perjanjian kerjasama (MoU) antara instansi dimaksud dengan pihak PT. BPR Artha Puspa Mega yang
- sekurang-kurangnya memuat plafond, suku bunga, jangka waktu, cara pembayaran, penjaminan dil.
- Calon debitur bekerja pada suatu instansi pemerintah atau sebagai pegawai swasta
- Mengisi dan mengajukan aplikasi permohonan kredit.
- Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
- Pengajuan kredit wajib mendapatkan persetujuan suami istri/ orang tua.
Biaya Kredit:
- Administrasi pinjaman:
- Plafond kredit Rp. 1.000.000,- administrasi Rp. 0,-
- Plafond kredit Rp. 1.000.000,- Rp. 2.500.000,- administrasi Rp. 2.000,-
- Plafond kredit Rp. 2.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,- administrasi Rp.5.000,-
- Plafond kredit Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- administrasi Rp. 10.000,-
- Plafond kredit > Rp. 10.000.000,- administrasi Rp. 15.000,-
- Provisi 2%
- Materai
- Notaris
- Asuransi
Biaya-biaya yang lain sah
Plafond kredit: Maksimal adalah sebesar 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan catatan sampal dengan 10 x (sepuluh kali) gaji bruto tanpa agunan, di atas 10 X (sepuluh kali) gaji sampai dengan 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan agunan tambahan yang mengcover, dengan penerimaan gaji
setelah dipotong angsuran sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000,-.
Angsuran kredit wajib dipotong dari gaji setiap bulan oleh juru bayar instansi yang bersangkutan pada saat penggajian dan pada kesempatan pertamal
disetor ke PT. BPR Artha Puspa Mega
Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.
