Kredit angsuran adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang diberikan dengan kewajiban membayar angsuran pokok dan/atau bunga setiap bulan.
1. Jangka waktu kredit angsuran disesuaikan dengan limit plafond.
2. Suku bunga berdasarkan plafond kredit dibedakan antara lain:
- Plafond Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dibebankan bunga:
- 1,25% (satu koma dua lima persen) flat per bulan atau 15% (lima belas persen) flat per tahun dengan jangka waktu maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
- Setara dengan angsuran kredit bunga 0,89% (nol koma delapan Sembilan persen) flat per bulan atau 10,68% (sepuluh koma enam delapan persen) flat per tahun atau kurang lebih 19,17% (Sembilan belas koma satu tujuh persen) p.a efektif dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Diikuti dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi kredit dan atau asuransi kendaraan bermotor.
